Kewajiban/hak Muslim kepada muslim yang lainnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ” Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim). Salah satu diantara kewajiban tersebut ialah Takziah. Secara bahasa takziah artinya menguatkan. Sedangkan secara istilah adalah menganjurkan seseorang untuk bersabar atas beban musibah yang menimpanya, mengingatkan dosanya meratap, mendoakan ampunan bagi mayit dan dari orang yang tertimpa musibah dari pedihnya musibah.
Imam al Khirasyi mengistilahkan Takziah dengan : “Menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendoakan mereka dan mayatnya”. Hukum Melaksanakan Takziah
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama bahwasanya hukum bertakziah adalah Sunnah.
Adab Takziah:
- Dilakukan dengan ikhlas untuk mengharapkan ridha Allah swt.
- Berpakaian sopan dan menutup aurat.
- Bertingkah laku dan berperilaku sopan.
- Memberi bantuan kepada keluarga jenazah, baik bantuan moril maupun material.
- Memberikan nasihat kepada keluarga jenazah agar tabah, sabar dan meningkatkan iman kepada Allah swt.
- Mengikuti salat jenazah dan mendoakannya agar mendapatkan ampunan dari allah dari segala dosanya.
- Ikut mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman untuk menyaksikan penguburannya.
All Comments
No Comments
Your Comment