Assalamualaikum wr.wb.
Sebagai ulama mazhab Syafii dan hanabilah menghukumi bahwa menghadiri undangan pernikahan adalah fardhu kifayah.hukum ini di dasarkan pada esensi dan tujuan walimah,yaitu sebagai cara mengumumkan terjadinya pernikahan agar tidak menimbulkan suatu fitnah.sebenarnya apabila sudah di undang,wajibkan seseorang menghadiri pernikahan orang lain? Para ulama ahli fikih masih berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini hukumnya fardhu ain,fardhu kifayah dan sunah.
1.fardhu
"Apabila kamu di undang wali mah maka datangilah".(HR.Bukhari dan muslim).selain itu juga ada hadis yang menyebutkan bahwa orang yang tidak menghadiri undangan walimah,maka ia termasuk telah bermaksiat kepada Allah dan Rosul-nya."
2.sunah
Pendapat ke dua dari para ulama tentang hukum menghadiri undangan adalah sunah.dasar pendapat ini karena menghadiri undangan dari orang lain berarti memakan makanan dan harta milik orang lain.
3.fardhu kifayah
Pendapat ke 3 dari hukum menghadiri undangan dari orang lain adalah fardhu kifayah.dengan demikian apabila sebagian orang sudah ada yang menghadiri undangan tsb,maka bagi mereka yang tidak menghadiri tidak lagi berdosa.
All Comments
No Comments
Your Comment