Mengacu pada Permenpan No.52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Perlu ditegaskan sekali lagi, kata kunci dalam penerapan ZI ialah pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
MAN Purwakarta mengacu pada Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. 15 Tahun 2021 termasuk ke dalam salah satu Madrasah Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Tahun 2021. Sebagai salah satu madrasah pilot project, MAN Purwakarta turut melaksanakan pembangunan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam waktu dekat, tahapan yang dilakukan ialah pencanangan oleh stakeholder madrasah yang dikomandoi kepala madrasah, dengan cara penandatangaan pakta integritas dan pembacaan deklarasi bersama.
Tahapan berikutnya ialah, pembentukan Tim Pembangunan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
All Comments
No Comments
Your Comment