Musawah adalah mengungkapkan kata-kata yang sesuai antara lafaz dan maknanya, tidak lebih dan tidak kurang. Jika salah satu dari suatu lafaz dalam kalimat tersebut dikurangi atau dibuang atau tidak disebutkan maka akan mengurangi maknanya. Ijaz, Ithnab, Musawah Ada kalanya kita dituntut untuk berbicara tidak panjang dan juga tidak singkat. Sehingga antara kata-kata dengan maksud yang diinginkan menjadi seimbang. Semua ini dilakukan supaya pembicaraan kita lebih efektif dan efisien serta dapat difahami oleh audiens secara umum. Ungkapan dengan gaya al-musawah biasanya yang digunakan pada hal-hal berikut: 1. Naskah-naskah keilmuan, 2. Naskah-naskah hukum syari’at, 3. Teks perjanjian antar negara, 4. Teks yang memuat ketetapan-ketetapan resmi, 5. Penjelasan hukum agama, 6. Penjelasan tentang hak dan kewajiban. Pada keenam hal di atas tentunya seorang mutakallim harus menggunakan ungkapan-ungkapan yang tidak bertele-tele dan juga tidak terlalu singkat.
No Comments
All Comments
No Comments
Your Comment